Rabu, 19 November 2014

KOPERASI (SOFTSKILL)



PENGERTIAN, PRINSIP, BENTUK-BENTUK ORGANISASI DAN MANAJEMEN KOPERASI


PENGERTIAN KOPERASI

Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum yang berlandaskan pada asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Kegiatan usaha koperasi merupakan penjabaran dari UUD 1945 pasal 33 ayat (1). Dengan adanya penjelasan UUD 1945 Pasal 33 ayat (1) koperasi berkedudukan sebagai soko guru perekonomian nasional dan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam sistem perekonomian nasional. Sebagai salah satu pelaku ekonomi, koperasi merupakan organisasi ekonomi yang berusaha menggerakkan potensi sumber daya ekonomi demi memajukan kesejahteraan anggota. Karena sumber daya ekonomi tersebut terbatas, dan dalam mengembangkan koperasi harus mengutamakan kepentingan anggota, maka koperasi harus mampu bekerja seefisien mungkin dan mengikuti prinsipprinsip koperasi dan kaidah-kaidah ekonomi.


PRINSIP KOPERASI
  
   Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela, pengelolaan yang demokratis, partisipasi anggota dalam (ekonomi), kebebasan dan otonomi, serta pengembangan pendidikan, pelatihan dan informasi.
Prinsip-prinsip koperasi Indonesia menurut UU No.25 tahun 1992 yang berlaku di Indonesia adalah :

a. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
Keanggotaan bersifat sukarela adalah dalam menjadi anggota atau keluar dari Koperasi tidak boleh dipaksakan siapapun. Keanggotaan bersifat terbuka adalah dalam keanggotaan tidak ada pembatasan atau diskriminasi dalam bentuk apapun.

b. Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
Pengelolaan Koperasi dilakukan atas kehendak dan keputusan para anggota. Anggota menjadi pemegang dan pelaksana tertinggi dalam Koperasi.

c. Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota. Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam Koperasi tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha atau partisipasi anggota terhadap Koperasi. 

 d. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
Modal dalam Koperasi pada dasarnya dipergunakan untuk kemanfaatan anggota dan bukan untuk sekedar mencari keuntungan.

e. Kemandirian.
Koperasi dan anggota harus mampu berdiri sendiri, tanpa tergantung pada pihak lain.
Koperasi juga melaksanakan dua prinsip Koperasi yang lain yaitu pendidikan perkoperasian dan kerjasama antar koperasi

Prinsip Menurut Para Ahli  :

 A. Prinsip Munkner
·        Keanggotaan bersifat sukarela
·        Keanggotaan terbuka
·        Pengembangan anggota Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
·        Manajemen dan pengawasan dilaksanakan scr demokratis
·        Koperasi sbg kumpulan orang-orang
·        Modal yang berkaitan dg aspek sosial tidak dibagi
·        Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
·        Perkumpulan dengan sukarela
·        Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
·        Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
·        Pendidikan anggota


 B. Prinsip Rochdale
·        Pengawasan secara demokratis
·        Keanggotaan yang terbuka
·        Bunga atas modal dibatas
·        Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota
·        Penjualan sepenuhnya dengan tunai
·        Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan
·        Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota
·        Netral terhadap politik dan agama

     C. Prinsip Raiffeisen
·        Swadaya
·        Daerah kerja terbatas
·        SHU untuk cadangan
·        Tanggung jawab anggota tidak terbatas
·        Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
·        Usaha hanya kepada anggota
·        Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang 







·        Swadaya
·        Daerah kerja tak terbatas
·        SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
·        Tanggung jawab anggota terbatas
·        Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
·        Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota 

E.     Prinsip Ica (International Cooperative Allience)

·        Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
·        Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
·        Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada)
·        SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing
·        Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus
·        Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional, nasional maupun internasional 

F.      Prinsip-prinsip koperasi Indonesia

·        PRINSIP / SENDI KOPERASI MENURUT UU NO. 12/1967
·        Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia
·        Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi
·        Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
·        Adanya pembatasan bunga atas modal
·        Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
·        Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
·        Swadaya, swakarta dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri


PRINSIP KOPERASI UU NO. 25 / 1992

·        Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
·        Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
·        Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
·        Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
·        Kemandirian
·        Pendidikan perkoperasian
·        Kerjasama antar koperasi 

BENTUK-BENTUK KOPERASI

Bentuk Organisasi Menurut Hanel Merupakan bentuk koperasi / organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum dan dapat didefiniskan dengan pengertian hukum. Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan.
 Sub sistem koperasi :

·        individu (pemilik dan konsumen akhir)
·        Pengusaha Perorangan/kelompok ( pemasok /supplier)
·        Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat

Bentuk Organisasi Menurut Ropke

Koperasi merupakan bentuk organisasi bisnis yang para anggotanya adalah juga pelanggar utama dari perusahaan

Identifikasi Ciri Khusus

·        Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
·        Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
·        Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
·        Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
·        Sub sistem
·        Anggota Koperasi
·        Badan Usaha Koperasi
·        Organisasi Koperasi



Bentuk Organisasi Di Indonesia :

Merupakan suatu susunan tanggung jawab para anggotanya yang melalui hubungan dan kerjasama dalam organisasi perusahaan tersebut.
Bentuk : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas
·        Rapat Anggota,
·        Wadah anggota untuk mengambil keputusan
·        Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
·        Penetapan Anggaran Dasar
·        Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus
·        Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan sertapengesahan Laporan Keuangan
·        Pengesahan pertanggung jawaban
·        Pembagian SHU
·        Penggabungan, pendirian dan peleburan

Hirarki Penanggung Jawab Koperasi :
Rapat Anggota:
·        Wadah anggota untuk mengambil keputusan
·        Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
·        Penetapan Anggaran Dasar
·        Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
·        Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus
·        Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan serta pengesahan Laporan Keuangan
·        Pengesahan pertanggung jawaban
·        Pembagian SHU
·        Penggabungan, pendirian dan peleburan Pengurus
·        Tugas:
·        Mengelola koperasi dan usahanya
·        Mengajukan rancangan Rencana kerja, budget dan belanja koperasi
·        Menyelenggaran Rapat Anggota
·        Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban
·        Maintenance daftar anggota dan pengurus
·        Wewenang
·        Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan
·        Meningkatkan peran koperasi






Pengawas :

Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi

UU 25 Th. 1992 pasal 39 :

·        Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
·        Berwenang untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan

Pengelola :
·        Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus
·        Untuk mengembangkan usaha dengan efisien & profesional
·        Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja
·        Diangkat & diberhentikan oleh pengurus

Pola Manajemen Menurut Paul Hubert Casselman dalam bukunya yang bejudul“ The Cooperative Movement and someof its Problems” menyatakan bahwa: koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya. Unsur sosial yang terdapat dalam prinsip koperasi lebih menekankan kepada hubungan antar anggota, hubungan anggota dengan pengurus, tentang hak suara, cara pembagian dari sisa hasil usaha dan sebagainya seperti yang dapat kita lihat dalam:

·        Kesamaan derajat yang diwujudkan dalam “one man one vote” dan “no voting by proxy”.
·        Kesukarelaan dalam keanggotaan
·        Menolong diri sendiri (self help)
·        Persaudaraan/kekeluargaan (fraternity and unity)
·        Demokrasi yang terlihat dan diwujudkan dalam cara pengelolaan dan
·        pengawasan yang dilakukan oleh anggota
·        Pembagian sisa hasil usaha proporsional dengan jasa-jasanya.

Definisi Manajemen menurut Stoner adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumberdaya-sumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.
Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu:
a). Anggota
b). Pengurus
c). Manajer
d). Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan anggota pelanggan


MANAJEMEN KOPERASI

A. Bagi Pengurus, Pengawas dan Penasehat

Perangkat organisasi koperasi ada (3) bagian :
1. Rapat Anggota
2. Pengurus
3. Pengawas

Ad. 1) Rapat Anggota
Tugas dan wewenang Rapat Anggota :
-  Membahas dan mengesahkan pertanggung jawaban Pengurus dan Pengawas untuk tahun buku yang bersangkutan.
-  Membahas dan mengesahkan Rencana Kerja dan RAPB tahun buku berikutnya.
-  Membahas dan menetapkan AD, ART dan atau Pembubaran Koperasi.
-  Memilih dan memberhentikan Pengurus dan Pengawas.
-  Menetapkan Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU).

Ad. 2) Pengurus
Jumlah Pengurus sekurang-kurangnya tiga orang yang terdiri dari :
-      Unsur Ketua
-      Unsur Sekretaris
-      Unsur Bendahara

Tugas, fungsi, wewenang dan tanggungjawab Pengurus:
1) Secara Kolektif Pengurus bertugas :
-      Memimpin organisasi dan kegiatan usaha
-      Membina dan membimbing anggota
-      Memelihara kekayaan koperasi
-      Menyelenggarakan rapat anggota
-      Mengajukan rencana RK dan RAPB
-      Mengajukan laporan keuangan dan pertanggung jawaban kegiatan
-      Menyelenggarakan pembukuan keuangan secara tertib
-      Memelihara buku daftar anggota, daftar pengurus dan buku daftar pengawas.

Pengurus  berfungsi sebagai : Perencana, Personifikasi Badan Hukum Koperasi, Kesatuan Pimpinan, Penyedia sumberdaya dan pengendali koperasi.
Pengurus berwenang dalam :
-      Mewakili koperasi didalam dan diluar pengadilan,
-      Memutuskan penerimaan, penolakan dan pemberhentian anggota sementara, sesuai dengan AD,
-      Mengangkat dan memberhentikan Pengelola dan karyawan Koperasi,
-      Melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan anggota sesuai dengan tanggungjawabnya.

Pengurus bertanggungjawab kepada Rapat Anggota mengenai pelaksanaan tugas kepengurusannya setiap tahun buku yang disakikan dalam Laporan Pertanggungjawaban tahunan.

2) Secara Perorangan :

a)  Ketua :
-      Bertugas mengkoordinasikan kegiatan seluruh anggota pengurus dan menangani tugas pengurus yang berhalangan, memimpin rapat dan mewakili koperasi didalam dan diluar pengadilan,
-      Berfungsi sebagai pengurus, selaku pimpinan,
-      Berwenang melakukan segala kegiatan sesuai dengan keputusan Rapat Anggota, Rapat Gabungan dan Rapat Pengurus dalam mengambil keputusan tentang hal-hal yang prinsip, serta menandatangani surat-surat bersama Sekretaris, serta surat-surat berharga bersama Bendahara,,
-      Bertanggungjawab pada Rapat Anggota

b)  Sekretaris :
-      Bertugas melakukan pembinaan dan pengembangan dibidang kesekretariatan, keanggotaan dan pendidikan.
-      Berfungsi sebagai Pengurus selaku Sekretaris.
-      Berwenang menentukan kebijaksanaan dan melakukan segala perbuatan yang berhubungan dengan bidangnya sesuai keputusan rapat pengurus, serta menandatangani surat bersama unsur Ketua.

c)   Bendahara :
-      Bertugas mengelolan keuangan (menerima, menyimpan dan melakukan pembayaran), membina administrasi keuangan dan pembukuan.
-      Berfungsi sebagai Pengurus, selaku Bendhara.
-      Berwenang menentukan kebijakan dan melakukan segala perbuatan yang berhubungan dengan bidangnya, serta menandatangani surat-surat berharga bersama unsur Ketua.
-      Bertanggungjawab kepada rapat pengurus lengkap melalui ketua.


Ad. 3) Pengawas
a)    Jumlah Pengawas sekurang-kurangnya tiga orang atau sesuai dengan AD Koperasi.
b)    Unsur Pengawas terdiri dari :
-      Ketua merangkap anggota,
-      Sekretaris merangkap anggota dan
-      Anggota

Tugas, fungsi, wewenang dan tanggungjawab pengawas :
(a)        Secara Kolektif
-      Bertugas melakukan Pengawasan dan Pemeriksaan sekurang-kurangnya tiga bulan sekali atas tata kehidupan Koperasi yang meliputi Organisasi, Manajemen, Usaha, Keuangan, Pembukuan dan kebijaksanaan Pengurus.
-      Pengawas berfungsi sebagai Pengawas dan Pemeriksa.
-      Berwenang melakukan pemeriksaan tentang catatan dan atau harta kekayaan koperasi.
-      Bertanggungjawab kepada Rapat Anggota.


B.   Dasar-dasar Kegiatan Pengurus dan Pengawas

a)   Dalam melaksanakan kegiatan, berpedoman pada:
1. Undang –Undang No. 25 tahun 1992,
2. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga,
3. Keputusan Rapat Anggota,
4. Keputusan Rapat Pengurus dan Rapat Gabungan.

b)   Pelaksanaan kegiatan dilaksanakan secara kolektif berdasarkan azas kekeluargaam dan masing-masing melaksanakan tugas dengan disiplin, inisiatif, kreatif sesuai dengan pembagian tugas yang ditetapkan.

c)   Pengurus dan Pengawas bekerja secara terbutka.

d)   Pengurus adalah menyusun kebijaksanaan untuk dilaksanakan oleh Pengelola (manajer) sesuai dengan perjanjian kerja yang telah ditentukan.

e)   Pengawas melaksanakan pengawasan atas pelaksanaan kebijaksanaan Pengurus sesuai dengan Keputusan Rapat Anggota.

f)    Pertanggungjawaban Pengurus maupun Pengawas disajikan tertulis.

g)   Pertanggungjawaban Pengurus maupun Pengawas secara perorangan yang telah diterima, baik dalam Rapat Pengurus maupun Rapat Pengawas menjadi tanggungjawab Pengurus atau pengawas.



C.   Badan Penasehat

Tugas dan fungsi Badan Penasehat :
1. Bertugas memberikan pertimbangan dan nasehat baik diminta maupun tidak diminta untuk kepentingan dan kemajuan Koperasi,
2. Berfungsi sebagai penasehat,
3. Dapat menghadiri Rapat Anggota, Rapat Gabungan dan Rapat Pengurus.

3.   FUNGSI MANAJEMEN BAGI PENGELOLA (MANAJER)

a.   Manajer
Manajer adalah seorang tenaga profesional yang memiliki kemampuan sebagai pemimpin tingkat pengelola, yang diangkat dan diberhentikan oleh Pengurus setelah dikonsultasikan dengan Pengawas.

b.   Tugas, fungsi dan tanggung jawab Manajer

1)   Tugas manajer adalah mengkoordinasikan seluruh kegiatan usaha, administrasi, organisasi dan ketatalaksanaan serta memberikan pelayanan administratif kepada Pengurus dan Pengawas,

2)   Untuk melaksanakan tugas tersebut, manajer berfungsi :

(a)     Sebagai pemimpin tingkat pengelola,

(b)     Merencanakan kegiatan usaha, kepegawaian dan keuangan,

(c)     Mengkoordinasikan kegiatan kepala-kepala unit usaha, kepala sekretariat dan kepala keuangan dalam upaya mengatur, membina baik yang bersifat tehnis maupun administratif

3)   Berwenang mengambil langkah tindak lanjut atas kebijaksanaan yang telah ditetapkan oleh Pengurus

4)   Bertanggungjawab kepada Pengurus melalui Ketua.

c.  Tata Kerja Manajer

1) Hubungan Kerja Manajer :

a) Secara vertikal, Manajer mengadakan hubungan kerja keatas dengan Pengurus, Pengawas untuk mengajukan usulan, pendapat dan segala rencana dalam upaya pengembangan usaha dan penciptaan uaha baru.

b) Hubungan kerja kebawah, dengan seluruh jajaran pengelola untuk melakukan kegiatan mengatur, membina dan memberikan bimbingan dan pengawasan dalam upaya melaksanakan seluruh kebijaksanaan Pengurus dan Pengawas.

c) Secara horisontal mengadakan hubungan kerja dengan seluruh jajaran manajer setingkat Pengelola.





2) Tata Kerja Manajer :

a) Manajer dapat menghadiri Rapat Anggota, Rapat Pengurus dan Rapat Gabungan,

b)  Manajer membantu Sekretaris dalam menyiapkan bahan-bahan yang dibahas dalam Rapat,

c)  Manajer membantu mencatat seluruh keputusan atau kebijaksanaan yang diambil dalam rapat dan merahasiakannya,

d) Manajer mengatur pelaksanaan kegiatan usaha operasional atas keputusan yang telah ditetapkan dalam rapat,

e) Manajer melaporkan seluruh pelaksanaan tugas kepada Pengurus,

f) Manajer bertanggungjawab atas seluruh pelaksanaan tugas.

3) Unit-Unit kerja tingkat pelaksana, terdiri dari :

a) Bagian Sekretariat

b) Bagian Keuangan

c) Bagian Administrasi

d) Unit-Unit Usaha Produktif