Hukum sering kita jumpai dalam berbagai kegiatan yang ada didunia. Namun, kita akui bahwa hukum di indonesia pada kenyataannya masih sangatlah lemah. Hukum sering ditegakkan bagi orang miskin namun bagi orang yang mempunyai jabatan atau mempunyai uang hukum tidaklah berlaku. Hukum diadakan untuk ditaati bersama agar terciptanya kedamaian, kesejahteraan dan keadilan bagi siapapun. Ekonomi di indonesia saat ini berjalan dengan kacau akibatnya tujuan dan cita-cita tidak terwujudkan dengan baik karena diakibatkan dengan terus melonjaknya harga kenaikan sembako dan tidak berjalan dengan lurus antara hukum dengan realita dalam ekonomi yang ada di indonesia.
Ekonomi Indonesia dalam Perspektif Hukum
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat. Hukum ekonomi lahir disebabkan karena semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan ekonomi nasional dan internasional. Seluruh negara di dunia menjadikan hukum sebagai alat untuk mengukur dan membatasi kegiatan-kegiatan ekonomi, dengan tujuan agar perkembangan perekenomian tersebut tidak merugikan hak-hak dan kepentingan masyarakat. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa hukum itu tidak hanya berupa pengaturan terhadap aktivitas ekonomi, tetapi juga bagaimana pengaruh ekonomi terhadap hukum. Untuk dasar kegiatan hukum ekonomi di Indonesia itu sendiri terletak pada pasal 33 UUD 1945 dan beberapa peraturan deviratif lainnya.
Bunyi pasal 33 UUD 1945 sebagai berikut:
Ayat (1): Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan
Ayat (2): Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara
Ayat (3): Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat
Ayat (4): Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional
Ayat (5); Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
Ekonomi Indonesia dalam Perspektif Realitas
Terpuruk di tahun 1998 ekonomi Indonesia mengalami masa dimana titik kestabilan ekonomi Indonesia mencapai titik terendah. Krisis moneter yang menghantam hampir di semua negara asia pasifik menyebabkan kestabilan ekonomi dunia sedikit terganggu. Nilai dolar pada tahun ini melonjak sangat jauh dari sebelum krisis moneter menghantam Indonesia. Setelah 10 tahun berlalu, ternyata Indonesia belum juga keluar dari krisis moneter. Tidak seperti Korea Selatan, Thailand, atau tetangga terdekat kita yaitu Malaysia.
Kelahiran globalisme yang akhirnya memaksa Indonesia juga terjun ke dalam perdagangan bebas. Lihat betapa asing telah mencengkram bumi Indonesia dari Aceh sampai Papua. Tidak ada sumber daya alam strategis yang dimiliki oleh Indonesia, hampir semuanya dikuasai oleh asing. Dengan berdirinya hypermarket-hypermarket tersebut menandakan terancamnya usaha rakyat yang terdapat dalam pasar tradisional.
Tetapi bukan Indonesia namanya jika tidak ada ketimpangan sosial karena hasil dari sistem ekonomi yang bobrok. Lihat bagaimana sistem yang dipakai sekarang, kalau dulu kita dikenalkan dalam sejarah bahwa Indonesia dalam melakukan perdagangan melakukan barter, namun sekarang, semua itu tergantikan oleh sistem perdagangan yang menjual negara demi uang. Bangsa ini sudah diajarkan bagaimana cara mengkonsumsi barang yang gila-gilaan dan di luar akal sehat. Budaya konsumtif adalah salah satu kelebihan utama penduduk negara Indonesia.
KESIMPULAN
Dari pembahasan di atas dapat dilihat bahwa ekonomi di Indonesia dalam perspektif hukum dan realitas sangatlah berbanding terbalik. Dimana di dalam hukum ekonomi yang dilakukan sesuai hukum akan berjalan secara efektif sehingga ke depannya dapat mensejahterakan masyarakat Indonesia namun pada kenyataannya ekonomi di Indonesia itu sangat buruk.
Dengan demikian, hukum yang ada di indonesia harus lebih di tegakkan agar masyarakat yang tidak mampu dapat hidup dengan sejahtera, tidak seperti kenyataannya. Dapat dilihat bahwa masyarakat yang kaya semakin kaya dan yang msikin semakin tertindas, seperti ideologi Liberar sedangkan idiologi Indonesia adalah Pancasila. Jika hukum di indonesia berjalan dengan baik maka ekonomi pun ikut berjalan dengan baik, jadi kita harus membenahi hukum kita ini yang masih tumpang tindih antara satu dengan yang lain.
Ref : http://rakaaldiwanto.blogspot.com/2015/04/ekonomi-indonesia-dalam-perspektif.html?m=1
https://eyash.wordpress.com/2009/04/24/realita-ekonomi-indonesia/
http://selvianadianasari.blogspot.com/2015/05/ekonomi-indonesia-dalam-perspektif.html?m=1
http://kartikaasmara.blogspot.com/2013/07/peranan-hukum-dalam-ekonomi-indonesia_2072.html