Rabu, 07 Januari 2015

EVALUASI KEBERHASILAN KOPERASI



EVALUASI KEBERHASILAN KOPERASI


A.  Evaluasi Keberhasilan Koperasi Dilihat dari Sisi Anggota

  1. Efek-Efek Ekonomis Koperasi
·         Salah satu hubungan penting yang harus dilakukan koperasi adalah dengan para anggotanya, yang kedudukannya sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi
·         Motivasi ekonomi anggota sebagai pemilik akan mempersoalkan dana (simpanan-simpanan) yang telah diserahkannnya, apakah menguntungkan atau tidak. Sedangakan anggota sebagai pengguna akan mempersoalkan kontinuitas pengadaan kebutuhan barang-jasa, menguntungkan tidaknya pelayanan koperasi dibandingkan penjual/pembeli di luar koperasi
Pada dasarnya setiap anggota akan berpartisipasi dalam kegiatan pelayanan perusahaan koperasi :
ü  Jika kegiatan tersebut sesuai dengan kebutuhan
ü   Jika pelayanan itu ditawarkan dengan harga, mutu atau syarat-syarat yang lebih menguntungkan dibanding yang di perolehnya dari pihak-pihak lain di luar operasi

 2.  Efek Harga dan Efek Biaya
·         Partisipasi anggota menentukan keberhasilankoperasi. Sedangkan tingkat partisipasi anggota dipengaruhi oleh beberapa faktor diantaranya: Besarnya nilai utilitarian maupun normatif.
·         Motivasi utilitarian sejalan dengan kemanfaatan ekonomis. Kemanfaatan ekonomis yang dimaksud adalah insentif berupa pelayanan barang-jasa oleh perusahaan koperasi yang efisien, atau adanya pengurangan biaya dan atau diperolehnya harga menguntungkan serta penerimaan bagian dari keuntungan (SHU) baik secara tunai maupun dalam bentuk barang.
·         Bila dilihat dari peranan anggota dalam koperasi yang begitu dominan, maka setiap harga yang ditetapkan koperasi harus dibedakan antara harga untuk anggota dengan harga untuk non anggota. Perbedaan ini mengharuskan daya analisis yang lebih tajam dalam melihat peranan koperasi dalam pasar yang bersaing.

3.         Analisis Hubungan Efek Ekonomis dan Keberhasilan koperasi
 Dalam badan usaha koperasi, laba (profit) bukanlah satu-satunya yang di kejar oleh manajemen, melainkan juga aspek pelayanan (benefit oriented). Di tinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang di terima oleh anggota.
Keberhasilan koperasi di tentukan oleh salah satu faktornya adalah partisipasi anggota dan partispasi anggota sangat berhubungan erat dengan efek ekonomis koperasi yaitu manfaat yang di dapat oleh anggota tsb.

4.       Penyajian dan Analisis Neraca Pelayanan
Disebabkan oleh perubahan kebutuhan darai para anggota dan perubahan llingkungan koperasi, terutama tantangan-tantangan kompetitif, pelayanan koperasi terhadap anggota harus secara kontinu disesuaikan
Ada dua faktor utama yang mengharuskan koperasai meningkatkan pelayanan kepada anggotanya :
a.       Adanya tekanan persaingan dari organisasi lain (terutama organisasi non koperasi)  
b.       Perubahan kebutuhan manusia sebagai akibat perubahan waktu dan peradaban. 
Perubahan kebutuhan ini akan menentukan pola kebutuhan anggota dalam mengkonsumsi produk-produk yang ditawarkan oleh koperasi
Bila koperasi mampu memberikan pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan anggota yang lebih besar dari pada pesaingnya, maka tingkat partisipasi anggota terhadap koperasinya akan meningkat. Untuk meningkatkan pelayanan, koperasi memerlukan informasi-informasi yang datang terutama dari anggota koperasi.

DAFTAR PUSTAKA :
https://ahmadsayutinurreza.wordpress.com/2013/11/19/evaluasi-keberhasilan-koperasi/

PERMODALAN KOPERASI



PERMODALAN KOPERASI


1. ARTI PERMODALAN KOPERASI

Merupakan sejumlah dana yang akan digunakan  untuk melaksanakan usaha – usaha Koperasi. Modal koperasi  terdiri atas modal anggota berbentuk simpanan pokok, simpanan wajib dan simpanan lain yang memiliki karakteristik sama dengan simpanan pokok atau simpanan wajib, modal penyertaan, modal sumbangan, cadangan, dan Sisa Hasil Usaha yang belum dibagi. Dengan kata lain Modal koperasi merupakan pendapatan yang diterima dari penerimaan dari dalam maupun luar koperasi. Dalam UU No. 14 tahun 1965 pasal 31 ayat (1) dijelaskan bahwa modal koperasi adalah  keseluruhan aktiva serta pasiva koperasi.
  • Modal Anggota
Modal anggota adalah simpanan pokok dan simpanan wajib yang harus dibayar oleh anggota koperasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada koperasi. Tiap anggota memiliki hak suara yang sama, tidak tergantung pada besarnya penyertaan modal anggota pada koperasi.
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang sama banyaknya yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat menjadi anggota. Sementara simpanan wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama, yang wajib dibayarkan oleh anggota dalam waktu dan kesempatan tertentu.
  • Modal sumbangan
Merupakan sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan mata uang yang diterima dari pihak lain bersifat hibah dan tidak mengikat. Modal ini tidak dapat dibagikan kepada anggota, selama koperasi belum dibubarkan.
  • Modal penyertaan
Modal penyertaan adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang ditanamkan oleh pemodal untuk menambah dan memperkuat struktur permodalan dalam meningkatkan usaha koperasi
  •  Cadangan
Merupakan bagian dari SHU yang disisihkan sesuai dengan ketentuan atau rapat anggota.

2. Sumber Modal Koperasi
  • Menurut UU No. 12 tahun 1967 
Sumber  modal Koperasi, tercantum dalam Pasal 32 ayat (1,2,3) bahwa sumber modal koperasi sebagai berikut :

Pasal 32
1. Modal Koperasi terdiri dan dipupuk dari simpanan-simpanan, pinjaman-pinjaman, penyisihan-penyisihan dari hasil usahanya termasuk cadangan serta sumber – sumber lain.
2. Simpanan anggota di dalam Koperasi terdiri atas
a. Simpanan pokok;
b. Simpanan wajib;
c. Simpanan sukarela;
3. Simpanan sukarela dapat diterima oleh Koperasi dari bukan anggota

·        Menurut UU No. 25 tahun 1992
Tercantum pada BAB VII, Pasal 41 ayat (1,2,3) dan pasal 42 ayat (1,2), bahwa sumber modal koperasi sebaga berikut :

Pasal 41
1.  Modal Koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman.
2. Modal sendri dapat berasal dari:
a. Simpanan Pokok;
b. Simpanan Wajib ;
c. Dana Cadangan ;
d. Hibah.
3. Modal Pinjaman dapat berasal dari :
a. Anggota;
b. Koperasi lainnya dan/atau anggotanya;
c. Bank dan lembaga keuangan lainnya ;
d. Penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya;
e. Sumber lain yang sah.


Pasal 42
1. Selain modal sebagai dimaksud dalam pasal 41,Koperasi dapat pula melakukan pemupukan Modal yang juga berasal dari Modal penyertaan.
2. Ketentuan mengenai pemupukan modal yang berasal dari modal penyertaan diatur Lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
3. Distribusi Cadangan Koperasi
Distribusi Cadangan Koperasi antara lain dipergunakan untuk:
  • Memenuhi kewajiban tertentu
  • Meningkatkan jumlah operating capital koperasi
  • Sebagai jaminan untuk kemungkinan – kemungkinan rugi di kemudian hari
  • Perluasan usaha










Daftar Pustaka :