PERMODALAN KOPERASI
1.
ARTI PERMODALAN KOPERASI
Merupakan
sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha – usaha
Koperasi. Modal koperasi terdiri atas modal anggota berbentuk simpanan
pokok, simpanan wajib dan simpanan lain yang memiliki karakteristik sama dengan
simpanan pokok atau simpanan wajib, modal penyertaan, modal sumbangan,
cadangan, dan Sisa Hasil Usaha yang belum dibagi. Dengan kata lain Modal
koperasi merupakan pendapatan yang diterima dari penerimaan dari dalam maupun
luar koperasi. Dalam UU No. 14 tahun 1965 pasal 31 ayat (1) dijelaskan bahwa
modal koperasi adalah keseluruhan aktiva serta pasiva koperasi.
- Modal Anggota
Modal
anggota adalah simpanan pokok dan simpanan wajib yang harus dibayar oleh
anggota koperasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada koperasi. Tiap
anggota memiliki hak suara yang sama, tidak tergantung pada besarnya penyertaan
modal anggota pada koperasi.
Simpanan
pokok adalah sejumlah uang yang sama banyaknya yang wajib dibayarkan oleh
anggota kepada koperasi pada saat menjadi anggota. Sementara simpanan wajib
adalah jumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama, yang wajib dibayarkan
oleh anggota dalam waktu dan kesempatan tertentu.
- Modal sumbangan
Merupakan
sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan mata uang yang diterima
dari pihak lain bersifat hibah dan tidak mengikat. Modal ini tidak dapat
dibagikan kepada anggota, selama koperasi belum dibubarkan.
- Modal penyertaan
Modal
penyertaan adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan
uang yang ditanamkan oleh pemodal untuk menambah dan memperkuat struktur
permodalan dalam meningkatkan usaha koperasi
- Cadangan
Merupakan
bagian dari SHU yang disisihkan sesuai dengan ketentuan atau rapat anggota.
2.
Sumber Modal Koperasi
- Menurut UU No. 12 tahun 1967
Sumber
modal Koperasi, tercantum dalam Pasal 32 ayat (1,2,3) bahwa sumber modal
koperasi sebagai berikut :
Pasal 32
1.
Modal Koperasi terdiri dan dipupuk dari simpanan-simpanan, pinjaman-pinjaman, penyisihan-penyisihan
dari hasil usahanya termasuk cadangan serta sumber – sumber lain.
2.
Simpanan anggota di dalam Koperasi terdiri atas
a.
Simpanan pokok;
b.
Simpanan wajib;
c.
Simpanan sukarela;
3.
Simpanan sukarela dapat diterima oleh Koperasi dari bukan anggota
·
Menurut
UU No. 25 tahun 1992
Tercantum
pada BAB VII, Pasal 41 ayat (1,2,3) dan pasal 42 ayat (1,2), bahwa sumber modal
koperasi sebaga berikut :
Pasal 41
1.
Modal Koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman.
2.
Modal sendri dapat berasal dari:
a.
Simpanan Pokok;
b.
Simpanan Wajib ;
c.
Dana Cadangan ;
d.
Hibah.
3.
Modal Pinjaman dapat berasal dari :
a.
Anggota;
b.
Koperasi lainnya dan/atau anggotanya;
c.
Bank dan lembaga keuangan lainnya ;
d.
Penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya;
e.
Sumber lain yang sah.
Pasal 42
1.
Selain modal sebagai dimaksud dalam pasal 41,Koperasi dapat pula melakukan
pemupukan Modal yang juga berasal dari Modal penyertaan.
2.
Ketentuan mengenai pemupukan modal yang berasal dari modal penyertaan diatur Lebih
lanjut dengan peraturan pemerintah.
3. Distribusi Cadangan Koperasi
Distribusi
Cadangan Koperasi antara lain dipergunakan untuk:
- Memenuhi kewajiban tertentu
- Meningkatkan jumlah operating capital koperasi
- Sebagai jaminan untuk kemungkinan – kemungkinan rugi di kemudian hari
- Perluasan usaha
Daftar
Pustaka :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar